Bela Negara

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Kesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Wujud bela negara iala cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan kesaktian pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara.

Kesadaran bela negara harus diterapkan oleh seluruh bangsa Indonesia, mulai dari hal yang paling kecil hingga hal yang paling besar. Kesadaran bela negara mulai yang  paling kecil diimplementasikan pada membuang sampah pada tempat yang disediakan, perlindungan dan keamanan dalam masyarakat, taat beragama dengan sudah melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga kerukunan diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangga kepada perjuangan para pahlawan, mengharumkan nama kampus dengan menjadi wakil dari kegiatan olimpiade, dan lain sebagainya.

Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang warga negara dan penduduk bahwa: setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ini menitikberatkan pada keikutsertaan dalam menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan atau sering disebut dengan ancaman nonmiliter. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 dinyatakan bahwa: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Selanjutnya keikutsertaan warga negara diselenggarakan melalui (1) pendidikan Kewarganegaraan, (2) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, (3) pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib, (4) pengabdian sesuai dengan profesi.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara atau HBN dipilih tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr.Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada 19 Desember 1948. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.28 Tahun 2006.

Pemerintah Indonesia saat ini juga menjalankan program pelatihan bela negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur bela negara, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Kekerasan Berbasis Gender