Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya. Kesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Wujud bela negara iala cinta
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan kesaktian pancasila,
rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela
negara.
Kesadaran bela negara harus diterapkan oleh seluruh
bangsa Indonesia, mulai dari hal yang paling kecil hingga hal yang paling
besar. Kesadaran bela negara mulai yang paling
kecil diimplementasikan pada membuang
sampah pada tempat yang disediakan, perlindungan dan keamanan dalam masyarakat,
taat beragama dengan sudah melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga
kerukunan diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, bangga kepada perjuangan para pahlawan, mengharumkan nama kampus
dengan menjadi wakil dari kegiatan olimpiade, dan lain sebagainya.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh
warga Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang
warga negara dan penduduk bahwa: setiap warga negara berhak dan wajib ikut
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ini menitikberatkan pada keikutsertaan
dalam menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan atau sering disebut
dengan ancaman nonmiliter. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 dinyatakan bahwa: setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara. Selanjutnya keikutsertaan warga negara
diselenggarakan melalui (1) pendidikan Kewarganegaraan, (2) Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, (3) pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
(TNI) secara sukarela atau wajib, (4) pengabdian sesuai dengan profesi.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara,
dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan
sebagai hari Bela Negara atau HBN dipilih tanggal 19 Desember untuk
memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh
Mr.Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada 19 Desember 1948. Penetapan
ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.28 Tahun 2006.
Pemerintah Indonesia saat ini juga menjalankan program
pelatihan bela negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada
tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu
meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk
memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur bela negara, dan program ini bukanlah
sebuah bentuk wajib militer.
Komentar
Posting Komentar