Artikel Kekerasan Berbasis Gender


      Apa itu KBG? Banyak diantara kita belum memahami istilah KBG atau Kekerasan Berbasis Gender ini. Kita mungkin sering mendengar istilah kekerasan dan yang terlintas adalah perilaku menyakiti orang lain dengan cara kasar tentunya. Namun, kekerasan bukan selalu masuk dalam KBG.

    Menurut UNHCR definisi KBG adalah sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental, atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan atau penghapusan kemerdekaan.

     Dari definisi diatas KBG adalah tindakan kekerasan yang berlandaskan pada pemikiran gender dan atau seksual tertentu. Jika motif atau niatannya sama sekali tidak berkaitan dengan gender dan seksual, maka itu kategori kekerasan umum.

    Kita perlu membedakan KBG kedalam kategori yang berbeda dengan kekerasan umum agar dapat mencegah KBG ini terjadi lagi. Untuk mencegah atau menghilangkan kasus KBG kita harus menyadarkan semua orang tenteng cara pandang mereka tentang relasi gender agar tidak muncul pelaku – pelaku baru di masa depan. Kita dapat memulai untuk merubah cara pandang pada diri kita, keluarga dan lingkungan sekitar dengan sistematis untuk membantu upaya pencagahan KBG ini.

    Kekerasan yang dapat dikategorikan dalam KBG antara lain :

1.    Kekerasan seksual. Kita bisa melihat banyak kejadian yang masuk dalam jenis kekerasan seksual. Kekerasan ini berhubungan pada seksualitas. Bahkan ancaman yang belum dilakukan saja sudah termasuk kekerasan seksual, dan terkadang hal ini sulit untuk di deteksi.

2.     Kekerasan fisik. Ini yang paling mudah untuk dideteksi dalam kehidupan sehari-hari. Tapi, sebagai KBG, maka harus ada motif atau asumsi bias gender/seksualnya.

3.     Kekerasan sosial dan ekonomi. Dalam kategori ini, kekerasan berakibat pada penelantaran ekonomi dan pemiskinan korban. Contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak

4.     Kekerasan psikis atau mental. Jika kekerasan fisik paling mudah dideteksi, maka kekerasan psikis paling mudah dilihat tapi susah dideteksi efeknya.

5.    Praktek sosial/budaya yang membahayakan. Seperti perkawinan paksa, ataupun paradigma yang meninggikan gender lain.

Di masa sekarang ini, KBG sudah terjadi pada semua lini kehidupan, tidak hanya dalam rumah tangga, tetapi juga di masyarakat, termasuk yang ada kaitannya dengan pengelolaan SDA demi memenuhi kebutuhan pangan karena KBG sangat melekat pada konteks hubungan kultural, sosio-ekonomi dan kekuasaan politik.

Akhir - akhir ini solidaritas perempuan terhadap masalah KBG cenderung meningkat, dilihat dari lembaga - lembaga atau komunitas yang mendukung perempuan untuk membela hak-hak sesamanya juga semakin meningkat.

Beberapa UU yang bisa dijadikan dasar dalam pencegahan sekaligus penagan KBG antara lain :

- UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

- UU No. 23/2004 tentang PKDRT

- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

- UU No. 21/2007 tentang PTPPO

- KUHP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bela Negara