Artikel Kekerasan Berbasis Gender
1. Kekerasan
seksual. Kita bisa melihat banyak kejadian yang masuk dalam jenis kekerasan
seksual. Kekerasan ini berhubungan pada seksualitas. Bahkan ancaman yang belum
dilakukan saja sudah termasuk kekerasan seksual, dan terkadang hal ini sulit
untuk di deteksi.
2. Kekerasan
fisik. Ini yang paling mudah untuk dideteksi dalam kehidupan sehari-hari. Tapi,
sebagai KBG, maka harus ada motif atau asumsi bias gender/seksualnya.
3. Kekerasan
sosial dan ekonomi. Dalam kategori ini, kekerasan berakibat pada penelantaran
ekonomi dan pemiskinan korban. Contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari adalah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap
istri atau anak
4. Kekerasan psikis atau mental. Jika kekerasan fisik paling mudah dideteksi,
maka kekerasan psikis paling mudah dilihat tapi susah dideteksi efeknya.
5. Praktek sosial/budaya yang membahayakan. Seperti perkawinan paksa, ataupun paradigma yang meninggikan gender lain.
Di masa sekarang ini, KBG sudah terjadi pada semua lini
kehidupan, tidak hanya dalam rumah tangga, tetapi juga di masyarakat, termasuk
yang ada kaitannya dengan pengelolaan SDA demi memenuhi kebutuhan pangan karena
KBG sangat melekat pada konteks hubungan kultural, sosio-ekonomi dan kekuasaan
politik.
Akhir - akhir ini solidaritas perempuan terhadap masalah KBG
cenderung meningkat, dilihat dari lembaga - lembaga atau komunitas yang mendukung perempuan untuk membela hak-hak sesamanya juga semakin
meningkat.
Beberapa UU yang bisa dijadikan dasar dalam pencegahan
sekaligus penagan KBG antara lain :
- UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23/2004 tentang PKDRT
- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- UU No. 21/2007 tentang PTPPO
- KUHP
Komentar
Posting Komentar